Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)

  Rabu, 15 Desember 2021 - 11:06:56 WIB   -     Dibaca: 359 kali

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang sudah disahkan masih ramai diperbincangkan. Pro dan kontra terus bermunculan, meski peraturan tersebut sudah ditekan oleh Menteri Nadiem Anwar Makarim pada 31 Agustus 2021 lalu.
Wiwik Afifah Dosen Fakultas Hukum Untag Surabaya menegaskan, bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 atau akrab disebut Permendikbud 30, merupakan aturan yang diterapkan yang hanya diberlakukan di lingkungan kampus, bukan kepada masyarakat secara umum seperti rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS). Meski kontroversi bermunculan, namun Wiwik mengatakan masyarakat optimis dengan disahkannya aturan ini, ada jaminan perlindungan pada korban kekerasan seksual.
“Saya melihat respon masyarakat suka cita ya menyambut Permendikbud ini, karena ada jaminan. Dulu belum tentu ada. Jadi jangan takut lagi untuk speak up,” kata Wiwik saat menjadi narasumber live Instagram KelaSS Pintar pada Rabu (17/11/2021).
Dalam perbicangan yang disiarkan langsung di Instagram @suarasurabayamedia, ia juga menjelaskan poin-poin penting yang menjadi alasan mengapa Permendikbud 30 penting bagi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya