Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat bertema “Edukasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal” pada Jumat malam, 16 Mei 2025.
Kegiatan ini berlangsung dari pukul 18.00 hingga 20.00 WIB di Perumahan Wisma Indah 2, Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya. Acara ini diikuti oleh puluhan warga sekitar yang antusias menyimak pemaparan para narasumber mengenai maraknya praktik pinjaman online ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.
Dua narasumber utama hadir dalam kegiatan ini, yakni Muh Jufri Ahmad, SH., MM., MH., dan Rahadyan Widarsadhika Wisnumurti, SH., MH., yang merupakan dosen tetap Fakultas Hukum Untag Surabaya. Keduanya memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri pinjaman online ilegal, risiko hukum dan sosial yang ditimbulkan, serta langkah-langkah preventif agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik tersebut.
Menurut Muh Jufri Ahmad, "Saat ini banyak masyarakat yang tergiur kemudahan pinjaman online tanpa memahami legalitas dan konsekuensi hukumnya. Kegiatan seperti ini penting untuk memberikan edukasi yang benar." Sementara itu, Rahadyan Widarsadhika menambahkan, "Literasi hukum digital masyarakat harus terus ditingkatkan agar tidak menjadi korban kejahatan berbasis teknologi."
Dengan pendekatan yang komunikatif dan partisipatif, warga terlihat aktif berdialog dan mengutarakan pengalaman mereka terkait tawaran pinjaman online yang merugikan. Antusiasme peserta menunjukkan bahwa kegiatan semacam ini sangat relevan dan dibutuhkan, terutama di era digital saat ini.
Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya