Implikasi Hukum Resentralisasi Kewenangan Penyelenggaraan Urusan Konkuren

  Kamis, 25 November 2021 - 10:45:52 WIB   -     Dibaca: 328 kali

Implikasi Hukum Resentralisasi Kewenangan Penyelenggaraan Urusan Konkuren terhadap Keberlakuan Produk Hukum Daerah karya Syofyan Hadi dan Tomy Michael terbit di Jurnal Wawasan Yuridika Sinta 2 Edisi September 2021. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui resentralisasi kewenangan pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja serta implikasi hukum resentralisasi kewenangan terhadap keberlakuan produk hukum daerah. Menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Resentralisasi kewenangan tersebut secara filosofis bertentangan dengan prinsip otonomi, hubungan kewenangan yang adil dan serasi, dan pembagian urusan pemerintahan konkuren. Karenanya, resentralisasi kewenangan dalam Undang-Undang Cipta Kerja berimplikasi kepada ketidakberlakuan produk hukum daerah berdasarkan argumentasi hukum (1) asas lex superiori derogat legi inferiori, peraturan daerah dikesampingkan oleh keberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja; (2) Secara normatif, Pasal 250 Undang-Undang Pemerintahan Daerah menentukan peraturan daerah dilarang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya