Prank Dan Kultur

  Senin, 18 Mei 2020 - 22:54:06 WIB   -     Dibaca: 619 kali

 Sobat Merah Putih, FH Untag Surabaya mengadakan Diskusi Prank & Hukum: Suatu Kepatutan Dan Kelaziman. Adapun kegiatan ini diisi oleh Tomy Michael dengan moderator Tasya Agustine serta narasumber kedua Fajar Sugianto dari Universitas Agung Podomoro. Dalam paparannya, Tomy Michael mengatakan bahwa walaupun hak berekspresi diatur namun hak tersebut harus ada pembatasan sebagai wujud demokratis. Ketika seorang melakukan prank maka kesalahan tidak bisa dimutlakkan kepada mereka namun kepada netizen yang kadangkala turut roasting sehingga negara pun seolah-olah mendapat dukungan untuk memberi sanksi pidana pada prank. Prank yang sebetulnya merupakan bagian dari April Mop dan telah muncul berabad-abad lalu kerapkali menjadi perhatian dibanyak negara apalagi prank sebetulnya telah direncanakan dan tujuan utamanya untuk menjadi terkenal akibat konten. Ia memberi kesimpulan bahwa mengubah kultur dan sistem hukum adalah jalan keluarnya serta penerapan sanksi sosial. Senada juga Fajar Sugianto mengatakan bahwa perilaku lima puluh tahun yang lalu memiliki nilai berbeda dengan lima puluh tahun sesudahnya, pendekatan akan keadilan restoratif dan apakah itu prank merupakan masalah yang terus bergulir di era teknologi. 


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya