Pada 4 Mei 2020 (19.00-20.00 WIB) diadakan Diskusi Peradaban Hukum Negara Dan Hukum Kanonik dengan sub tema Eksistensi Perempuan Sebagai Realita Hukum Pidana Dan Hukum Kanonik. Diskusi ini dibawakan narasumber Wiwik Afifah (Kaprodi S1 FH Untag Surabaya) dan Paulus Kristanto (Pastur dari Keuskupan Agung Palembang). Dalam diskusi ini, paparan wanita menjadi menarik karena diulas dalam dua perspektif yaitu hukum negara dan hukum kanonik. Wiwik Afifah yang juga sebagai pegiat perlindungan perempuann mengatakan bahwa sistem hukum utamanya wajib memberikan kesempatan yang sama bagi wanita, kesempatan bukan adanya rasio-rasio namun seluruhnya sama. Hal ini menjadi penting karena dalam perspektif hukum pidana pun, perlindungan pun masih terkait gender. Tentu saja perempuan harus turut serta dalam hal apapun karena sudah tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemahaman yang sama diberikan oleh Paulus Kristanto dimana walaupun tidak bolehnya wanita menjadi imam karena sudah menjadi aturan dalam KHK namun ketidakbolehan itu tidak melarang dengan hal lainnya karena saat ini lebih banya suster juga sebagai bagian dari gereja.
Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya