Legalitas Perijinan Terkait Badan Usaha Milik Desa Dan Ijin Usaha Di Desa Wonokalang

  Minggu, 24 November 2019 - 08:08:49 WIB   -     Dibaca: 827 kali

Pada 23 November 2019, dosen H. R. Adianto Mardijono dan Tomy Michael beserta mahasiswa Astria Yuli Satyarini Sukendar melakukan pengabdian di Desa Wonokalang Kecamatan Wonoayu Sidoarjo. Di dalam pengabdian KKN yang mengangkat tema "Legalitas Perijinan Terkait Badan Usaha Milik Desa Dan Ijin Usaha" dihadiri sebagian seluruhnya oleh ibu-ibu Desa Wonokalang. Permasalahan hukum yang muncul yaitu mengenai legalitas BUMDes yang seringkali mengalami terbengkalai. Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 204 tentang Desa seharusnya awal mula pembentukan BUMDes wajib melalui musyawarah dan tujuan akhirnya gotong royong. Eksistensi BUMDes harus memperhatikan apa daya tarik dari suatu desa misalnya desa memiliki potensi akan jagung maka jagung dapat diolah lebih lanjut.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya