Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan judul “Perlindungan Merek Usaha Mikro dan Kecil: Analisis Efektivitas Hukum dalam Mencegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual”. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber ahli, yakni Rahadyan Widarsadhika Wisnumurti, S.H., dan Dr. Tomy Michael, S.H., M.H., yang berbagi wawasan dan pengalaman mengenai perlindungan hukum terhadap merek usaha mikro dan kecil (UMK).
Diskusi yang berlangsung interaktif ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas hukum dalam melindungi merek UMK dari berbagai bentuk pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI). Dalam pemaparannya, Rahadyan Widarsadhika Wisnumurti, S.H., menyoroti tantangan yang dihadapi oleh para pelaku UMK dalam mendaftarkan dan mempertahankan hak mereknya. Sementara itu, Dr. Tomy Michael, S.H., M.H., memberikan analisis mendalam terkait regulasi yang berlaku serta implementasi hukum dalam mencegah pelanggaran HKI.
Diskusi ini juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha dalam menciptakan ekosistem perlindungan hukum yang lebih efektif.
Dengan adanya FGD ini, Fakultas Hukum berkomitmen untuk terus mendukung penguatan regulasi dan kebijakan yang melindungi usaha mikro dan kecil, serta mendorong upaya peningkatan pemahaman berkaitan dengan kekayaan intelektual,khususnya tentang merek bagi masyarakat luas.
Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya