Prof. Slamet Suhartono, S.H., M.H., CMC. Sebagai Dekan FH Untag Surabaya sekaligus sebagai Dewan Etik DPC PERADI Surabaya, berperan sebagai Mediator pada agenda Mediasi dalam Perkara Bullying yang melibatkan anak SMP Kelas 9 dengan tuntutan kerugian Immateril dari Korban sebesar Rp 2 Miliar.
Acara Mediasi dilakukan di Gedung Siola Surabaya yang dihadiri oleh semua pihak. Pihak Korban dan orangtua, Pihak Penyidik Polres Tanjung Perak Surabaya, Pihak Tersangka (6 orang) dan orangtua, Pihak Sekolah dan BAPAS.
Mediasi dilakukan secara tertutup, yakni hanya melibatkan para pihak didampimgi para pengacaranya, dan dipimpin mediator dari Dewan Etik DPC PERADI sekaligus Dekan FH Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Prof Dr Slamet Suhartono, S.H., M.H., CMC.
Mediasi berjalan damai namun perihal ganti kerugian Immateril belum dapat dipastikan dikarenakan deadlock. Menurut Prof. Slamet, fungsi dan tujuan dari dilakukannya Mediasi bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan/sengketa di luar pengadilan.
Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya