Musyawarah Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

  Selasa, 22 Mei 2018 - 04:22:51 WIB   -     Dibaca: 1075 kali

Musyawarah Organisasi Kemahasiswaan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) membahas mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) DPM dan BEM yang dilaksanakan pada hari jumat, tanggal 11 Mei 2018 diruang G204, acara tersebut dibuka oleh Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.Hum selaku Dekan Fakultas Hukum. Acara dimulai dari pukul 10.00-15.00 WIB, dipimpin oleh Hakim I  yakni M. Ramabayu Sutan H.Y selaku perwakilan dari DPM dan Hakim II yakni Randa Jamra Negara selaku perwakilan dari BEM serta satu Notulis yakni Winny Amanda Meidiandra P. Notulis bertugas merekam keseluruhan proses perubahan AD/ART pasal demi pasal berdasarkan kesepakatan bersama peserta sidang. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pengurus BEM dan DPM. Dinamika yang berlangsung cukup bagus dengan banyaknya dialogis yang terjadi dalam pembahasan pasal-pasal. Musyawarah DPM dan BEM mengenai pembahasan dan penetapan AD/ART DPM dan BEM bertujuan agar Organisasi Kemahasiswn FH mempunyai landasan yang pasti untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya. Belajar dari DPM dan BEM masa jabatan yang sebelum-sebelumnya atau dapat dikatakan dari sejak dibentuknya DPM dan BEM terdahulu tidak memiliki AD/ART yang sah.

Dekan Fakultas Hukum sangat mengapresiasi dengan diadakannya acara tersebut, karena AD/ART memanglah sangat penting dalam Keorganisasian Mahasiswa seperti DPM dan BEM khusunya, harus mempunyai landasan yang jelas dalam mengemban tugas dan kewajibannya. Pembahasan dan pengesahan dalam acara tersebut terlaksana sampai Sidang Pleno I yakni Anggaran Dasar BEM untuk Anggaran Rumah tangga BEM serta Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga DPM akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya yang akan dituntaskan dalam bulan mei ini, DPM dan BEM ingin mengesahkan AD/ART sesegera mungkin mengingat banyak program kerja BEM (proker BEM) yang harus terlaksana sesuai dengan schedule. Kemudian Menurut Ibu Wiwik Afifah, Kaprodi Sarjana Hukum, organisasi mahasiswa awalah elemen penting bagi pendidikan kampus agar mahasiswa memiliki pengalaman organisasi guna mendukung keilmuannya, selain itu AD/ART bagi DPM dan BEM merupakan aturan pokok organisasi, tujuan yang ingin dicapai dan batasan-batasan atau ruang lingkup organisasi. Sedangkan Bapak Tomi Michael selaku kepala Lab.Hukum juga mendukung adanya AD/ART pada DPM dan BEM agar organisasi mahasiswa lebih aktif dalam berkerja menguatkan keilmuannya. Beberapa mahasiswa Fakultas Hukum Untag menyampaikan selamat atas adanya aturan pada BEM dan DPM.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya