BAKTI MAHASISWA UNTUK DESA "TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DESA"

  Senin, 21 Mei 2018 - 12:49:06 WIB   -     Dibaca: 667 kali

 

Dalam rangka memberi informasi dan penyebarluasan pengetahuan mengenai Peraturan Perundang-undangan kepada masyarakat, khususnya masyarakat desa serta perangkat-perangkat desa di Kabupaten Bangkalan, maka mahasiswa Fakultas Hukum UNTAG Surabaya yang sedang memprogram mata kuliah perancangan perundang-undangan, melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum, pada hari Minggu, 13 Mei 2018, bertempat di Pendopo Kec. Sepulu Kab. Bangkalan, dengan tema “Teknik Penyusunan Peraturan Desa”.

Mengingat, pengabdian masyarakat itu sendiri adalah suatu gerakan proses pemberdayaan diri untuk kepentingan masyarakat. Dengan membentuk masyarakat yang maju maka secara tak langsung akan terbentuk pula sebuah peradaban yang maju karena sebuah peradaban berawal dari kumpulan masyarakat yang saling mempengaruhi dan melengkapi. Maka dari itu, mahasiswa harus menjadi pemicu terbentuknya peradaban yang maju dengan pengabdian melalui pemberdayaan
masyarakat sebagai awalannya karena pengabdian merupakan salah satu Tri Dharma perguruan tinggi dan sudah merupakan kewajiban bagi kaum akademik untuk memenuhinya. Selain itu, tuntutan akal dan etika juga akan membuat mahasiswa sadar akan kewajibannya sebagai seorang intelek.

Terkait acara ini, mahasiswa Fakultas Hukum UNTAG Surabaya ini, dilakukan bekerjasama dengan 4 Kepala Desa (Kades) di Kab. Bangkalan, yakni Kades Sepulu, Kades Prancak, Kades Kalabetan, dan Kades Maneron.

Puluhan peserta yang terdiri dari warga serta perangkat desa dari 4 desa (Sepulu, Prancak, Kalabetan, Maneron) sangat antusias dalam mengikuti acara  ini, terbukti bahwa tidak ada satupun peserta yang meninggalkan tempat acara sampai dengan acara tersebut selesai.

Sebagai moderator dalam acara tersebut adalah Tatang Rusmawan. Para narasumber, yakni Ramabayu Sutan, Imelda Della Alluwerti, Mona, M Iqbal Hamdani, Dwi Susiati (mahasiswa perancangan perundang-undangan). Materi I tentang Pemerintahan Desa disampaikan oleh M Iqbal Hamdani dan Dwi Susiati, dan materi II tentang Teknik Penyusunan Peraturan Desa disampaikan oleh Mona, Ramabayu, Imelda.

Setelah narasumber menyampaikan materi, audiens pun diberi kesempatan untuk menanyakan beberapa pertanyaan yang terkait dengan materi. Dengan adanya komunikasi tersebut maka terjalin sebuah diskusi yang menarik untuk disimak.

Dibutuhkan perjuangan khusus untuk menumbuhkan kesadaran hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat di desa. Sehingga harapan atas terseleggarakannya acara ini, generasi penerus dari mahasiswa Fakultas Hukum UNTAG Surabaya dapat melaksanakan kegiatan serupa agar mengabdi langsung kepada masyarakat sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

*M


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya