Penyuluhan Hukum "Desa Bebas Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak"

  Senin, 21 Mei 2018 - 12:39:09 WIB   -     Dibaca: 633 kali

 

Kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan di Pendopo Kec. Sepulu Kab. Bangkalan Madura, Minggu 13 Mei 2018. Kegiatan tersebut diisi dengan berbagai materi oleh dosen dan mahasiswa.

Di acara berlangsung, Ibu Wiwik Afifah memberikan materi tentang “Kekerasan Berbasis Gender dan Hak Anak”. Mengingat bahwa kekerasan terhadap anak dan perempuan, tidak hanya di kota, di desapun masih banyak ditemukan. Pelaku kekerasan selama ini dilakukan oleh laki-laki baik sebagai bapak, paman maupun atas hubungan kerja. Kekerasan ini didukung budaya setempat dari penafsiran yang salah seperti perempuan harus taklid buta pada laki-laki, padahal ini bukan hal yg baik dari konteks agama, sosial dan bagi laki-laki dan perempuan.

Dalam pemaparan materi tersebut, narasumber juga menyampaikan terkait dengan hak-hak perempuan, hak-hak anak, serta hak-hak laki-laki. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Anak perlu dilindungi karena anak merupakan generasi penerus bangsa dan anak merupakan titipan Tuhan dan rentan terhadap segala bentuk eksploitasi, kekerasan, diskriminasi dan penelantaran, anak juga sebagai sosok lemah dan kelompok yang dalam situasi apapun dalam keluarga, masyarakat dan negara, serta anak merupakan individu yang tidak mampu melindungi dan membela dirinya sendiri. Oleh karena itu anak harus dilindungi bukan hanya oleh orang tua maupun keluarga tetapi  juga oleh masyarakat maupun pemerintah.  Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati anak.

Selain korban, masyarakat yang melihat langsung terhadap kekerasan berhak melaporkannyakepada kepolisian, dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan KDRT kepada pihak kepolisian, jika korban adalah seorang anak maka laporan dapat dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh, atau anak yang bersangkutan. Korban atau keluarga dapat juga meminta bantuan dari relawan pendamping (LSM yang bergerak dalam bidang perempuan dan anak), advokat, pekerja sosial, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk mendampingi serta memperoleh bantuan hukum gratis khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

Selama acara berlangsung, para peserta cukup antusias dalam mengikuti acara tersebut.

*M


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya