Sosialisasi Peraturan Walikota Surabaya yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Ko

  Selasa, 01 Mei 2018 - 09:36:57 WIB   -     Dibaca: 1144 kali

Kamis, 26 April 2018, pukul 12.30 WIB, di Gedung Wanita Candra Kencana Jl. Kalibokor Selatan, Surabaya. Pemerintah Walikota Surabaya mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Walikota Surabaya No 51 tahun 2007 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya No 7 tahun 2009 tentang Bangunan. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh beberapa peserta antara lain beberapa Pemimpin Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, perwakilan masyarakat, Pengembang, Kontraktor serta instansi Perguruan Tinggi khusunya Fakultas hukum yang berada di Surabaya, dan beberapa instansi terkait di Kota Surabaya. Tujuan dari diadakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada peserta sosialisai agar memahami isi dan maksud yang terkandung dalam Peraturan Walikota tersebut, kemudian agar Peraturan Walikota tersebut dapat dilaksanakan secara efektif. Kegiatan Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya. Sosialisasi Ini disampaikan oleh beberapa penyaji antara lain :

  1. Moderator   : Agnes Santoso, S.H. (Penyiar SBO TV)
  2. Pembicara   : 1). Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya; 2). Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya;
  3. Narasumber : Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Dua Mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya ikut serta menjadi peserta dalam acara sosialisasi ini yakni Mona dan Winny selaku perwakilan dari FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Acara Sosialisasi tersebut dibuka oleh Panitia Penyelenggara dan kemudian dilanjutkan dengan Sambutan oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya, kemudian dilanjutkan pembacaan do`a barulah masuk kebagian inti acara yakni penyampaian materi sosialisasi dan pemahaman sosialisasi yang disampaikan oleh para pembicara dan narasumber. Setelah penyampaian dan pemahaman sosialisasi dipaparkan barulah memasuki sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator. Serangkaian acara tersebut dilaksanakan dari pukul 13.00-17.00 WIB.

 

*W


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya