Pada hari Sabtu, 16 November 2024, kami Mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya telah melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai pertanahan. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa serta warga desa setempat yang dilaksanakan di Balai RW 07 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Rungkut, Surabaya.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada pukul 09.00 - 11.00 WIB di Balai RW 07 Kelurahan Wonorejo. Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu rangkaian program yang dilaksanakan oleh mahasiswa/i Fakultas hukum dalam rangka kegiatan KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Mahasiswa/i KKN memberikan sosialisasi tentang pertanahan serta konflik-konflik yang mungkin terjadi terkait pertanahan. Pada kesempatan kali ini, pemaparan materi sosialisasi pertanahan disampaikan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yakni Mega Dewi Ambarwati, S.H., M.H. dengan judul: Konflik Pertanahan.
Kegiatan yang dilakukan di dalam program ini yaitu pemaparan informasi terkait konflik pertanahan, sanksi administratif yang diberikan, jerat hukum pada pejabat pemerintah yang menyalahgunakan wewenang, solusi dalam menangani konflik pertanahan, dan sebagainya. Dengan adanya sosialisasi mengenai konflik pertanahan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami proses dan hal apa yang perlu dilakukan apabila terjadi permasalahan yang menyangkut dengan pertanahan.
Program kerja sosialisasi konflik pertanahan ini menarik untuk dibahas di lingkungan masyarakat, tak terkecuali masyarakat RW 07 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut. Latar belakang pemilihan tema ini sebagai salah satu program kerja mahasiswa/i KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya adalah karena realitanya, masih banyak warga yang belum memahami atau bingung apabila terdapat konflik pertanahan yang terjadi kepada masyarakat itu sendiri, maupun lingkungan sekitar.
Selain itu, dengan maraknya berita mengenai mafia atau makelar tanah, masyarakat juga menjadi khawatir akan dampak-dampak negatif dari adanya kegiatan ilegal tersebut. Karena sebagaimana diketahui bahwa belakangan ini marak terjadi sengketa tanah yang disebabkan oleh mafia/makelar tanah, dimana mafia/makelar tanah tersebut menjual kembali atau mengambil alih hak atas tanah milik warga tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan. Dengan adanya berita-berita tersebut, maka penting bagi masyarakat untuk mengetahu hal-hal apa saja yang dapat mereka lakukan untuk melindungi hak atas tanah milik masing-masing serta tindakan-tindakan hukum yang dapat ditempuh.
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan solusi dan hal apa saja yang perlu diperhatikan ketika ada konflik tentang pertanahan dan memberikan penanganan ketika dihadapkan pada permasalahan tersebut.
Sosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab. Di dalam sesi ini, warga RW 07 Kelurahan Wonorejo terlihat antusias dengan materi yang telah dipaparkan. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan seputar pertanahan, karena banyak warga yang ternyata memiliki pertanyaan seputar tanah namun mereka tidak tahu harus melakukan apa untuk menyelesaikan permasalahannya. Setelah pemateri memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, warga yang hadir terlihat puas dengan jawaban yang diberikan. Dan diharapkan, sosialisasi ini dapat membantu warga ke depannya.
Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya