Anisah Azzah Zhafirah Rukhus dan Ibu Wiwik Afifah, yaitu mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, berpartisipasi sebagai presenter dalam International Conference on Innovation and Community Engagement (ICoICE) 2024 di Theater Room Graha Wiyata Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya pada 31 Oktober hingga 1 November 2024. Anisah mempresentasikan "Petty Corruption Handling That Unconformity The Elements Pd Restorative Justice Approach" Anisah membahas tentang tindak pidana korupsi dengan kerugian megara kecil atau yang biasa disebut sebagai petty corruption. Anisah menjelaskan tentang beberapa kasus tindak pidana petty corruption ini yang diselesaikan melalui restorative justice oleh pemerintah padahal menurut anisah hal ini tidak bisa dilakukan karena bertentangan dengan regulasi hukum positif di Indonesia. Ibu Wiwik menjelakskan bahwa korupsi dengan nilai yg kecil atau petty corruption tetap merupakan tindakan korupsi. Hukuman pengembalian kerugiam negara tidak bisa menghapuskan delik pidananya, artinya meski petty corruption tetap harus diproses hukum. apabila menggunakan RJ maka tidak memberikan efek jera dan berpotensi dilakukan oleh banyak pekabat negara selain adanya potensi pengulangan kejahatan tersebut
Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya