Pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2021, mata kuliah Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan dosen pengampu Bapak Rahadyan Widarsadhika Wisnumurti, SH.,MH, melaksanakan kegiatan praktek alternatif penyelesaian sengketa. Pada kegiatan praktek ini, mahasiswa diwajibkan melakukan simulasi penyelesaian sengketa dengan menggunakan metode negosiasi, mediasi, dan konsiliasi. Tujuan kegiatan praktek ini diharapkan mahasiswa dapat memahami lebih jelas masing-masing tahapan yang harus dilalui.
Adanya globalisasi dan ketergantungan antar manusia yang semakin erat, seringkali menimbulkan sengketa, tidak jarang sengketa tersebut berakhir secara litigasi. Alternatif Penyelesaian Sengketa hadir sebagai solusi penyelesaian sengketa secara non litigasi terutama untuk mengatasi padatnya penyelesaian sengketa yang diselesaikan secara litigasi/melalui proses persidangan.
Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya