Acara Praktik Peradilan Semu Kasus Pidana (Penggelapan Uang)

  Kamis, 12 Mei 2022 - 15:17:52 WIB   -     Dibaca: 323 kali

Acara Praktik Peradilan Semu dilaksanakan dengan kasus Pidana (Penggelapan Uang) pada hari Jum`at, 8 April 2022. Dimulai dengan pembacaan Dakwaan hingga pembacaan Putusan Sela, kemudian dilanjutkan pada hari Kamis, 14 April 2022 dimulai dengan pemeriksaan barang bukti, alat bukti serta saksi-saksi hingga pembacaan Putusan. Kegiatan ini dilakukan di Ruang Praktik Fakultas Hukum Univerditas 17 Agustus 1945 Surabaya dan diikuti oleh terdiri dari 3 Hakim, 3 Penasihat Hukum, 3 Jaksa Penuntut Umum, 1 Panitera, 1 Terdakwa, 3 Saksi, 1 Juru Sumpah, 1 Dosen Pendamping praktik.
Dosen pendamping praktik : Dr.Erny Herlin Setyorini, S.H.,M.H


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya