Gelar Kasu Kedudukan Bukti Tidak Langsung sebagai Dasar Hakim Menjatuhkan Pidana

  Senin, 06 Desember 2021 - 10:59:53 WIB   -     Dibaca: 395 kali

Gelar Kasus "Kedudukan Bukti Tidak Langsung sebagai Dasar Hakim Menjatuhkan Pidana" akan dilaksanakan pada hari Senin, 6 Desember 2021 pukul 15.30 WIB - Selesai. Dengan narasumber Ahmad Mahyani, S.H., M.H., M.Si. (Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya) & Novritsar Hasintongan, S.H., S.Pd., LL.M (Hakim Pratama & Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan Muda Pidana Pengadilan Negeri Sambas), dimoderatori oleh Revita Pirena.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya