Telaah Profiling Subjek Huukum yang Terkait Tindak Pidana Kriminalitas karya lintas Fakultas yaitu Mahasiswa Fakultas Psikologi Untag Surabaya Pratiwi Hozeng dengan Dosen Fakultas Hukum Untag Surabaya Tomy Michael bersama UPH Jakarta Fajar Sugianto. Tulisan ini terbit di COURT REVIEW:Jurnal Penelitian HukumVol. 1, No. 2, Juli (2021). Dalam Psikologi Polisi disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 14 Ayat 1 (h): Memegang identifikasi polisi, kedokteran dan laboratorium kedokteran forensik dan psikologi polisi untuk kepentingan tugas kepolisian. Dalam psikologi polisi, penerapan konsep-konsep psikologi digunakan untuk menegakkan hukum dalam rangka mencapai keadilan, dengan menggunakan teknik-teknik psikologi tertentu yang diterapkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dengan harapan psikologi sebagai ilmu yang mempelajari tentang perilaku dan proses mental dapat mempercepat pengintrogasian atau pemeriksaan tersangka tanpa sikap paksaan. Bagaimana gambaran profiling tersangka tindak pidana kriminalitas didalam suatu kepolisian menjadi sebuah masalah yang diangkat dalam penelitian. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui peran psikologi di dalam proses hukum terhadap tersangka tindak pidana kriminalitas di dalam suatu kepolisian.
Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya