Analisis Kematian Satwa dalam Sektor Ekspedisi di Indonesia karya Mahasiswa FH Untag Surabaya Ufuk Yoko Wibowo dan Nadya Widiawati mengulas ewan peliharaan. sebelum diantar atau berpindah ke area lain, hewan tersebut akan dikarantina terlebih dahulu oleh pihak ekspedisi, karena didalam UU sudah tertulis. Sehingga, dalam mengatasi kematian akan hewan dalam ekspedisi ini sangat penting, agar tidak menimbulkan kerugian kepada konsumen dan pihak jasa ekspedisi. Bersumber pada penjelasan diatas, pengarang hendak melaksanakanriset berdasarkan judul “Analisis Kematian Satwa Dalam Sektor Ekspedisi Di Indonesia” Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis UU tentang satwa yang meninggal dalam eskpedisi danmengedukasi bagi para pengusaha ekspedisi yang melayani jasa pengiriman hewan untuk mengirim hewan peliharaan pelanggan ke antarkota, antarprovinsi dan antar pulau. Agar mereka tahu bahwa dalam pengiriman hewan tersebut tetap harus mematuhi protokol kesehatan, keselamatan dan taathukum. Berdasarkan ulasan yang sudah dipaparkan hingga bisa didapat kesimpulan bahwa Di Indonesia masih banyak kasus hewan yang meninggal dalam ekspedisi sesuai “UU No.16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan”. Pengusaha ekspedisi yang melayani jasa pengiriman tidak menjalankan sesuai SOP dan karantina yang berlaku, yang ada mengakibatkan beberapa kasus yang menimpa konsumen/pemilik hewan itu sendiri dan mengakibatkan kerugian materi yang cukup besar. Tulisan ini terbit COURT REVIEW:Jurnal Penelitian HukumVol. 1, No. 2, Juli (2021).
Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya