Perlindungan Hukum Bagi Pejabat Pemerintahan dari Ancaman Pidana dalam Penggunaan Diskresi

  Rabu, 23 Juni 2021 - 09:53:57 WIB   -     Dibaca: 329 kali

Perlindungan Hukum Bagi Pejabat Pemerintahan Dari Ancaman Pidana Dalam Penggunaan Diskresi karya Mahasiswa FH Untag Surabaya Moudy Raul Ghozali dan Dosen Syofyan Hadi terbit pada Mimbar Keadilan Sinta 3 Volume 14 Nomor 2 Agustus 2021. Tujuan penelitian untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pejabat dari ancaman pidana dalam menggunakan diskresi. Menggunakan peneltiian hukum murni. Terdapat dua bentuk perlindungan hukum dalam penggunaan wewenang diskresi, yakni perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif yang pertama tertuang dalam Pasal 67 UU No. 5-2009atau dikenal juga dengan asas praesumptio iustae causa yakni keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan selalu dianggap absah hingga ada pembatalannya. Perlindungan hukum preventif yang kedua adalah prinsip kebijakan tidak dapat di pidana. Kebijakan pemerintah tidak dapat di pidana apabila tidak ada unsur merugikan keuangan negara dan menguntungkan diri sendiri ataupun pihak lain. Serta pelaksanaan kebijakan tersebut untuk pelayanan publik. Sedangkan perlindungan hukum represif tertuang pada Pasal 21 ayat (1) UU No. 30-2014 dan Perma No. 4-2015, yang menentukan bahwa PTUN berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus ada atau tidak unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Informasi lebih lanjut klik http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/mimbarkeadilan/article/view/5092.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya