Pertanggungjawaban Pemilik Kendaraan Bertenaga Elektrik dari Aspek Keamanan Berkendara

  Rabu, 23 Juni 2021 - 09:26:39 WIB   -     Dibaca: 261 kali

Pertanggungjawaban Pemilik Kendaraan Bertenaga Elektrik Dari Aspek Keamanan Berkendara karya Mahasiswa FH Untag Surabaya Shandy Kurnia Wardhana terbit pada Mimbar Keadilan Sinta 3 Volume 14 Nomor 2 Agustus 2021. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kepastian hukum tentang penggunaan kendaraan elektrik. Penelitian hukum yang digunakan yaitu metode penelitian normatif yang dimana berfokuskan pada hukum positif yang ada pada peraturan perundang-undangan serta bahan pustaka dan juga literatur. Mengenai surat ijin mengemudi seperti yang peneliti paparkan di atas tentu saja penerapan untuk kendaraan elektrik ini masih belum tercakup semua. Untuk saat ini surat ijin mengemudi untuk kendaraan elektrik ini sementara diterapkan pada sepeda motor listrik yang dimana perlu diingat kembali pada Pasal 7 UU No. 22-2009  merupakan salah satu kategori kendaraan bermotor. Sedangkan untuk surat izin untuk kendaraan beroda 4 ini peneliti mempunyai kesimpulan bahwa surat ijin mengemudi kendaraan roda 4 untuk sementara, tidak berbeda dengan kendaraan roda 4 pada umumnya dikarenakan seperti peneliti paparkan diatas bahwa kendaraan autopilot ini memiliki sebuah sistem bernama keputusan yang terdiri dari dari pihak yang dimana pihak manusia selaku pengedara dan kendaraan. Informasi lebih lanjut klik http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/mimbarkeadilan/article/view/4939.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya