Analisis Yuridis Masa Kerja Pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

  Rabu, 23 Juni 2021 - 09:14:52 WIB   -     Dibaca: 258 kali

Analisis Yuridis Masa Kerja Pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja karya Mahasiswa FH Untag Surabaya Arief Dwi Adyatma terbit pada Mimbar Keadilan Sinta 3 Volume 14 Nomor 2 Agustus 2021. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui kepastian hukum masa kerja pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang berorientasi pada aturan perundang-undangan dan konseptual. Melalui penelitian ini peneliti menawarkan bahwa masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tidak diatur secara tegas di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Muncul permasalahan karena tidak adanya aturan batas waktu masa kerja dalam perjanjian kerja dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.  Permasalahan ini berupa tidak jelasnya sampai kapan maksimal perjanjian kerja ini akan berakhir. Sebagai negara hukum kepastian hukum sangatlah penting. Pemerintah seharusnya segera menetapkan peraturan pelaksana setelah diundangkannya peraturan perundang-undangan agar kepastian hukum dapat tercapai. Peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Keppres, atau lainnya. Kepastian hukum bila dicapai dapat menciptakan keadilan, begitu juga sebaliknya keadilan yang tercipta juga memperlihatkan adanya kepastian hukum. Pemikiran ini mencerminkan pemerintahan yang baik dan guna berjalannya negara dalam keadaan baik. Bacaan lebih lanjut klik http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/mimbarkeadilan/article/view/4940.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya