Wiwik Afifah Dan Eksekusi Hukuman Kebiri

  Senin, 01 Februari 2021 - 22:41:16 WIB   -     Dibaca: 422 kali

Kewenangan Dokter Dalam Melaksanakan Eksekusi Hukuman Kebiri yang ditulis oleh Kaprodi S1 Wiwik Afifah telah melalui review dan terbit di Al Daulah Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam Oktober 2020 S2. Kasus kekerasan seksual anak semakin tahun semakin
bertambah termasuk kekerasan seksual berulang, sehingga negara
mengambil langkah hukum dengan memberikan hukuman kebiri kimia
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang
Perlindungan Anak pada Pasal 81 ayat (7). Ikatan Dokter Indonesia
menolak menjadi eksekutor atas sanksi tindakan kebiri, karena
menganggap bahwa kebiri kimia bukan dari pelayanan kesehatan dan justru bertentangan dengan Kode Etik Kedokteran. Penulis berfokus
pada kewenangan dokter dalam melakukan eksekusi hukuman kebiri.
Penulisan ini menggunakan metode penlitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
konsep (conceptual approach). Penelitian menunjukkan bahwa
eksekusi belum dapat terlaksana karena belum terbentuknya
peraturan pelaksanaan tentang eksekusi kebiri. Eksekusi hukuman
pidana merupakan kewenangan Jaksa, namun dalam hal komptensi
khusus, dokter dapat memiliki kewenangan tersebut atas adanya
perintah hukum (peraturan pelaksana eksekusi kebiri kimia). Hal
tersebut tidak melanggar kode etik kedokteran karena yang dilakukan
dokter memiliki alasan pembenar, selain itu penerapan hukuman
kebiri memiliki kemanfaatan yang lebih besar pada sejumlah anak
rawan kekerasan seksual dibandingkan dengan adanya dampak
negative pada 1 orang pelaku. Selain itu pelaku kejahatan seksual
berulang merupakan orang dengan kondisi psikologi yang terganggu
karena keinginannya berhubungan seksual dengan anak. Hal ini perlu
intervensi psikologis dan medis, sehingga dokter tidak menyalahi kode
etiknya karena justru melakukan tindakan penyembuhan yang tepat.
 


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya