Danang Ardiansyah Z dan Larangan LGBT Menjadi Aparatur Sipil Negara Di Kejaksaan Agung

  Minggu, 31 Januari 2021 - 02:01:02 WIB   -     Dibaca: 402 kali

Larangan LGBT Menjadi Aparatur Sipil Negara Di Kejaksaan Agung karya Mahasiswa Danang Ardiansyah Zulfi  telah terbit dalam Mimbar Keadilan Sinta 3 Vol 14, No 1 (2021): Februari 2021. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberi solusi dari SuratPNomor: Peng 01/C/Cp.2/11/2019 yang bertentangan dengan konstitusi (Undang-UndangpDasar 1945) dan Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menggunakan penelitian normatif dengan orientasi yang tidak bersumber kepada konseptual. Melalui penelitian ini peneliti menawarkan peraturan yang dibuat harus berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Pada saat pemilihan calon pegawai negeri sipil tahun 2019 membuka lowongan pengawal tahanan dan supir tahanan, pengumuman tertuang pada surat Surat Nomor: Peng- 01/C/Cp.2/11/2019 pada persyaratan khusus ayat (2) pelamar tidak boleh mempunyai kelainan orientasi seksual dan transgender keputusan dari kejaksaan agung ini harus di cabut karena melanggar konstitusi dan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia seharusnya Kejaksaan Agung melakukan seleksi berdasarkan kemampuan (kompetensi) calon pegawai negeri sipil tidak berdasarkan Kelainan orientasi seksual dan Transgender.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya