Yovita Arie Mangesti dan Perlindungan Hukum Pemberian Hak Cipta Atas Salam Namaste

  Minggu, 31 Januari 2021 - 01:54:07 WIB   -     Dibaca: 537 kali

Perlindungan Hukum Pemberian Hak Cipta Atas “Salam Namaste” Sebagai Penguatan Identitas Sosial Berbasis Kearifan Lokal karya Dosen Yovita Arie Mangesti telah terbit dalam Mimbar Keadilan Sinta 3 Vol 14, No 1 (2021): Februari 2021. “Salam Namaste” merupakan gestur tubuh mengatupkan kedua telapak tangan di dada dan sedikit membungkukkan badan, yang lazim dilakukan oleh masyarakat Indonesia sebagai simbol penghormatan terhadap seseorang yang dijumpai. Gestur tubuh ini menjadi cara berinteraksi yang aman di masa pandemi, karena dapat meminimalisir penularan virus lewat kontak tubuh tanpa kehilangan makna luhur interaksi manusia dengan sesamanya. “Salam Namaste” menjadi sarana komunikasi yang menyatukan keragaman budaya Indonesia. Tulisan ini menggunakan pendekatan konseptua,  perundang-undangan serta eklektik terhadap “Salam Namaste” yang merupakan suatu bentuk ekspresi budaya tradisional. Budaya Indonesia sarat makna kearifan, sehingga “Salam Namaste” sudah selayaknya mendapatkan perlindungan hukum dalam bentuk Hak atas Kekayaan Intelektual  milik negara sebagaimana diatur pada Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya