Masrino G, Artika S M, Kristoforus L K dan Prinsip pengembalian Kerugian Keuangan Negara

  Minggu, 31 Januari 2021 - 01:05:42 WIB   -     Dibaca: 365 kali

Prinsip Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi merupakan karya penelitian Mahasiswa Masrino Ganapradipta dan Artika Sophia Maharani dibawah bimbingan Dosen Kristoforus Laga Kleden yang berhasil lolos review dalam Prosiding Penelitian Seminar Nasional Konsorsium Untag Indonesia Ke-2 Tahun 2020. Korupsi merupakan salah satu tren kejahatan yang menjadi sorotan dunia dikarena tidak dapat dipungkiri bahwa tindak pidana korupsi telah merusak tingkat kesejahteraan masyarakat. Kasus korupsi di negara Indonesia merupakan kasus yang terus meningkat. Pelaku tindak pidana korupsi tidak jarang mengalihkan asset-asset hasil korupsi ke luar wilayah negara, dengan harapan negara tidak mampu untuk meminta kembali asset tersebut. Kerja sama antar negara menjadi penting dalam membantu negara menemukan asset yang dialihkan pelaku. Dalam proses pengembalian kerugian keungan negara ini, terdapat prinsip-prinsip pengembalian kerugin keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Pada tulisan ini, penulis akan mengangkat dan mengkaji tentang prinsip-prinsip dalam pengembalian kerugian keuangan negara.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya