Adetya Firnanda, Amanda Raisa, Ahmad Mahyani dan Perlindungan Hukum terhadap Saksi Anak

  Sabtu, 30 Januari 2021 - 23:46:57 WIB   -     Dibaca: 346 kali

Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Anak Dalam Perkara Pidana Berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan karya penelitian Mahasiswa Adetya Firnanda dan Amanda Raissa dibawah bimbingan Dosen Ahmad mahyani yang berhasil lolos review dalam Prosiding Penelitian Seminar Nasional Konsorsium Untag Indonesia Ke-2 Tahun 2020. Anak adalah sebagai generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi, hal tersebut bertujuan agar tumbuh kembang seorang anak dapat berkembang dengan baik. Anak yang menjadi saksi dalam suatu perkara pidana harus mendapatkan perlindungan yang layak. Tujuan dari penelitian kami ini adalah yang pertama untuk mengetahui dan memahami Perlindungan hukum terhadap saksi anak dalam perkara pidana ditinjau dalam sistem peradilan pidana anak, sedangkan yang kedua yaitu untuk memberikan pengetahuan kepada pembaca terkait perlindungan hukum saksi anak dalam perkara pidana ditinjau dalam sistem peradilan pidana anak. Permasalahan Artikel ini adalah Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Anak Dalam Perkara Pidana ditinjau dari UU SPPA? Karena meski di dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban ada beberapa pasal yang menyebutkan saksi anak dilindungi tetapi tidak dijelaskan secara jelas perlindungan bagaimana yang diberikan pada mereka. Karena di masa yang seperti sekarang ini, perlindungan tidak hanya dibutuhkan hanya dengan pendampingan di dalam pengadilan saat memberikan pernyataan saja tetapi juga diluar pengadilan, karena anak sendiri masih mempunyai emosi yang sangat rentan, untuk itu apabila perlindungan yang diberikan tidak maksimal maka bisa terjadi hal-hal yang tidak baik yang tidak diinginkan oleh kita semua.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya