Pada 6 Januari 2021, Kaprodi S1 Wiwik Afifah memberikan pendampingan dalam pengelolaan karya bagi mahasiswa yang menyelesaikan Program Kreativitas Mahasiswa. Di dalam paparannya, karya-karya tersebut agar mendapat perlindungan maka wajib dilakukan pendaftaran hak cipta ke Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Hasil yang diperoleh adalah Surat Pencatatan Ciptaan yang sesuai Pasal 72 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa berlaku selama 70 tahun berikut setelah usia usai. Hingga saat detik ini, sudah tercatat puluhan mahasiswa FH Untag Surabaya yang memiliki Surat Pencatatan Ciptaan mulai dari hasil penelitian, poster penelitian, hasil wawancara, buku, jurnal ilmiah hingga portofolio lainnya. Ini juga menjadi luaran wajib. Kegiatan Program Kreativitas Mahasiswa sepenuhnya dilakukan daring dan turun ke masyarakat untuk mencari data dengan memperhatikan protokol kesehatan. Target dari pendampingan ini untuk meningkatkan proposal yang lolos dari Pimnas dari tahun ke tahun sehingga hal ini akan menunjang Akreditasi A dari FH Untag Surabaya.
Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya