Ekspresi permenungan Mahasiswa Tindak Pidana Khusus Kelas B (November 2020) terhadap sistem pembalikan beban pembuktian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Asas pembuktian terbalik, merupakan hak yang diberikan kepada terdakwa untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini merupakan kekhususan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai suatu upaya untuk mencapai kebenaran materil atas suatu peristiwa hukum yang harus ditegakkan secara tepat untuk mencapai keadilan. Permenungan ini diwujudkan melalui poster elektronik. Pro atau kontra diharapkan menjadi lecutan untuk menemukan cara berhukum yang tepat di masa mendatang.
Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya