Perbandingan UU UNCLOS DENGAN RUU LANDAS KONTITEN

  Selasa, 16 Juni 2020 - 11:12:41 WIB   -     Dibaca: 1571 kali

Tulisan Muhammad Zinullah, Pratiwi Nur Hidayah, Mardica Paksi Pratama, Ahmad Jihad Risqullah, Robi Roihan, dan Andri Kusuma berjudul Perbandingan UU Unclos dengan RUU Landas Kontiten. 

*UU Unclos

Landas Kontinen suatu Negara pantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari daerah di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratannya hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiram luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut. 

Landas Kontinen suatu negara pantai tidak melebihi batas-batas artinya batas terluar laut teritorial adalah garis yang jarak setiap titiknya dari titik yang terdekat garis pangkal, sama dengan dengan lebar laut teritorial, kecuali ditentukan lain dalam Konvensi ini, garis pangkal biasa untuk mengukur lebar laut teritorial adalah garis air rendah sepanjang pantai sebagaimana yang ditandai pada peta skala besar yang secara resmi diakui oleh Negara pantai tersebut. Dalam hal pulau yang terletak pada atol atau pulau yang mempunyai karang-karang disekitarnya, maka garis pangkal untuk mengukur lebar laut teritorial adalah garis air rendah pada sisi karang ke arah laut sebagaimana ditunjukkan oleh tanda yang jelas untuk itu pada peta yang diakui resmi oleh negara pantai yang bersangkutan. 

Tepian kontinen meliputi kelanjutan bagian daratan negara pantai yang berada 33 dibawah permukaan air, dan terdiri dari dasar laut dan tanah dibawahnya dari dataran kontinen, lereng (slope) dan tanjakan (rise). Tepian kontinen ini tidak mencakup dasar samudera atau tanah dibawahnya.

(a) Untuk maksud konvensi ini, Negara pantai akan menetapkan pinggiran luar tepian kontinen dalam hal tepian kontinen tersebut lebih lebar dari 200 mil laut dari garis pangkal dan man lebar laut teritorial diukur, atau dengan : (i) suatu garis yang ditarik sesuai dengan ayat 7 dengan menunjuk pada titik tetap terluar dimana ketebalan batu endapan adalah paling sedikit 1% dari jarak terdekat antara titik tersebut dan kaki lereng kontinen ; atau (ii) suatu garis yang ditarik sesuai dengan menunjuk pada titik tetap yang terletak tidak lebih dari 60 mil laut dari kaki lereng kontinen. (b) dalam hal tidak terdapatnya bukti yang bertentangan, kaki lereng kontinen harus ditetapkan sebagai titik perubahan maksimum dalam tanjakan pada kakinya.

Titik-titik tetap yang merupakan garis batas luar landas kontinen pada dasar laut, yang ditarik sesuai dengan ayat 4 (a)(i) dan (ii), atau tidak akan boleh melebihi 350 mil laut dari garis pangkal dari mana laut teritorial diukur atau tidak boleh melebihi 100 mil laut dari garis batas kedalaman (isobath) 2.500 meter, yaitu suatu garis yang menghubungkan kedalaman 2.500 meter.

Walaupun ada ketentuan ayat 5, pada bukti-bukti dasar laut, batas luar landas kontinen tidak boleh melebihi 350 mil laut dari garis pangkal dari mana laut teritorial diukur. Ayat ini tidak berlaku bagi elevasi dasar laut yang merupakan bagian-bagian alamiah tepian kontinen, seperti pelataran (pateau), tanjakan (rise), puncak (caps), ketinggian yang datar (banks) dan puncak gunung yang bulat (spurs)nya.

Negara pantai harus menetapkan batas terluar landas kontinennya dimana landas kontinen itu melebihi 200 mil laut dari garis pangkal dari mana laut teritorial diukur dengan cara menarik garis-garis lurus yang tidak melebihi 60 mil laut panjangnya, dengan menghubungkan titik-titik tetap, yang ditetapkan dengan koordinat-koordinat lintang dan bujur.

Keterangan mengenai batas-batas landas kontinen di luar 200 mil laut dari garis pangkal dari mana laut teritorial diukur harus disampiakn oleh negara pantai kepada Komisi batas-batas Landas Kontinen (Commision on the Limits of the Continental Shelf) yang didirikan berdasarkan lampiran II atas dasar perwakilan geografis yang adil. Komisi ini harus membuat rekomendasi kepada Negara pantai mengenai masalah yang bertalian dengan penetapan batas luar landas kontinen mereka. Batas-batas landas kontinen yang ditetapkan oleh suatu Negara pantai berdasarkan rekomendasi-rekomendasi ini adalah tuntas dan mengikat.

Negara pantai harus mendeposit pada Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa peta-peta dan keterangan yang relevan termasuk data geodesi, yang secara permanen menggambarkan batas luar landas kontinennya Sekretaris Jenderal harus mengumumkan peta-peta dan keterangan tersebut sebagaiman mestinya. Ketentuan pasal ini tidak boleh mengurangi arti masalah penetapan batas landas kontinen antara Negara-negara yang berhadapan atau berdampingan.

*RUU Landas Kontiten

Landas kontinen Indonesia meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal kepulauan Indonesia, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut. Dalam hal pinggiran terluar tepian kontinen melebihi jarak 200 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan, maka bata terluar tepian kontienn yang ditetapkan sebagai berikut: (i) suatu garis yang ditarik sesuai dengan ayat (5) dengan menunjukan pada titik-titik tetap terluar dimana ketebalan batuan adalah paling sedikit 1 prosen dari jarak terdekat antara titik-titik tersebut dari kaki kontinen; atau (ii) suatu garis yang ditarik sesuai dengan ayat (5) dengan menunjuk pada titik-titik tetap yang terletak tidak lebih dari 60 mil laut dari kaki lereng kontinen, b. dalam hal tidak terdapat bukti yang bertentangan, kaki lereng kntinen harus di tetapkan sebagai titik perubahan maksimum dalam tanjakan pada kakinya.

Titik-titik tetap tersebut yang merupakan garis batas luar landas kontinen Indonesia pada dasar laut yang ditarik sesuai denga ayat (2) huruf a, i dan ii atau tidak melebihi 350 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan atau tidak melebihi 100 mil laut dari batas kedalam 2500 meter, yang merupakan suatu garis yang menghubungkan batas kedalaman 2500 meter yang merupakan suatu garis yang menghubungkan batas kedalaman 2500 meter.

Pada bukti-bukti dasar laut, batas luar landas kontinen Indonesia tidak melebihi 350 mil Laut diukur dari garis pangkal kepulauan. Ketentuan ayat ini tidak berlaku garis elevasi-elevasi dasar laut yang merupakan bagian-bagian alamiah tepian kontinen, seperti peralatan, tanjakan, puncak, ketinggian yang datar dan puncak gunung yang bulat.

Dalam hal landas kontinen diukur dari garis pangkal kepulauan, batas luar landas kontinen Indonesia ditetapkan dengan menarik garis-garis lurus yang panjangnya tidak melebihi 60 mil laut yang menghubungkan titik-titik tetap yang ditetapkan dengan menarik koordinat-koordinat lintang dan bujur. Informasi mengenai batas-batas landas kotinen Indonesia diluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan, harus disampaikan kepada Komisi Batas-batas Landas Kontinen. Peta, keterangan yang relevan termasuk data geodetic, yang secara permanen menggambarkan batas luar landas kontinen Indonesia harus di deposit pada Sekretaris Jendral Preserikanatan Bangsa-bangsa.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya