Mahasiswa Samriananda Septiyani melakukan KKP di Bidang Kepabeanan dan Cukai Divisi Keberatan Banding Surabaya. Besaran dendà yang dikenakan akan dianalisa peruntukkannya oleh Samriananda sehingga akan sesuai. Adapun Pemohon yang berhak mengajukan keberatan adalah:
a. Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan;
b. Orang yang namanya tercantum di dalam Angka Pengenal Impor (API); atau
c. Orang yang diberi kuasa oleh orang sebagaimana dimaksud pada huruf a atau b
Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya