Tomy Michael Dan Hukum Laut

  Jumat, 17 Januari 2020 - 21:15:28 WIB   -     Dibaca: 616 kali

Tulisan milik Tomy Michael berjudul Menegakkan Hukum Laut Itu Tugas Negara yang dimuat dalam Harian Media Indonesia 17 Januari 2020.
Sejak tahun 1985 melalui UU No. 17 Tahun 1985, Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dan baru diberlakukan beberapa tahun kemudian. Sebetulnya peranan Indonesia sangatlah besar dalam UNCLOS 1982 yang dijadikan dasar hukum internasional banyak negara terutama dalam mendefinisikan negara kepulauan yang berdasarkan pernyataan unilateral PM Djuanda. Lantas perkembangan berikutnya mengacu Permanent Court of Arbitration “The South China Sea Arbitration (The Republic Of The Philippines V. The People’s Republic Of China)” memberikan kemenangan bagi negara Filipina khususnya ASEAN hingga pada akhirnya kita menyebut Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara (LNU) sebagai wujud penegasannya.
Apabila sudah demikian maka LNU adalah milik Indonesia walaupun secara historis sejak abad ke-12, laut tersebut disebut Laut Jiaozhi dan Laut Champa. Penelusuran dokumen sebetulnya wajib dilakukan Indonesia dan terpelihara sampai kapanpun karena pertarungan bukti otentik adalah hal menarik. Jalan keluar terbaik untuk memberhentikan Tiongkok dalam melakukan manuver kapalnya yaitu dengan melakukan peledakan kapal yang masuk ZEE Indonesia. Peledakan kapal harus dimaknai bagian dari penegakan hukum dan unjuk kekuatan militer adalah hal penting bagi Indonesia agar tidak disepelekan bangsa lainnya. Cara kedua yaitu dengan memberikan tembakan langsung kepada kapal bersangkutan. Perhatikan militer negara lain seperti Korea Selatan yang berani menembak dan pada akhirnya kapal pengganggu pergi dari teritori mereka.
Dalam konteks hukum laut, ZEE adalah milik negara dan kita wajib menjaganya dengan baik karena landasan filosofis dibentuknya ZEE sebagai pertahanan sebelum masuk zona tambahan dan laut teritorial suatu negara. Kemudian cara ketiga yaitu menolak masuknya kapal nelayan dari Pantura ke LNU karena mereka bukan penegak hukum yang menjaga lautan melainkan masyarakat awam. Mungkin saja dari usulan ini, pemerintah harus segera membuat program wajib militer agar ketika Indonesia sedang mengalami peperangan maka seluruhnya telah siap.
Cara keempat yaitu harus memisahkan diri dari sikap butuh dan menjaga. Apakah mungkin karena kita memiliki pinjaman dari Tiongkok maka keberanian Indonesia menjadi hilang? Dalam pemikiran demikian maka negara harus bisa memisahkan dirinya dan pemerintah itu sendiri. Keduanya merupakan subjek yang berbeda. Cara kelima dengan menyebarluaskan UNCLOS 1982 dalam bahasa Indonesia yang merupakan terjemahan resmi pemerintah. Hingga saat ini saya masih kesulitan menemukan terjemahan UNCLOS secara digital melainkan memperoleh cetakannya melalui relasi. Hal ini penting agar isinya diketahui oleh seluruh masyarakat terutama yang sifatnya memiliki gangguan kedaulatan laut Indonesia seperti pembajakan, narkotika, pengambilan sumber daya alam secara paksa. Mungkin tulisan saya lebih mengarah pada kritik daripada memberikan semangat dan saya mohon maaf. Kalau Indonesia ingin berjaya di lautan juga maka luncurkan senjata itu...

Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya