Bolehkah Jenis Kelamin Dalam Formulir Donor?

  Rabu, 15 Januari 2020 - 12:37:11 WIB   -     Dibaca: 741 kali

Bolehkah Jenis Kelamin Dalam Formulir Donor? adalah judul tulisan karya Tomy Michael yang telah lolos dan dinyatakan bisa terbit di Egalita Jurnal Kesetaraan Dan Keadilan Gender oleh Pusat Studi Gender Dan Anak Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang edisi Vol 14 No. 1 (2019). Secara khusus, penelitian ini akan membahas jenis kelamin dalam formulir donor di Unit Transfusi Darah Kota Surabaya (UTDKS) karena dalam formulir ini mencantumkan jenis kelamin pada saat melakukan donor. Sebelum memasuki alur jenis kelamin maka keadilan hukum harus dipahami sejak awal untuk mempermudah telaah penelitian ini. Rumusan jenis kelamin dalam formulir donor UTDKS adalah tepat secara hukum karena peraturan perundang-undangan memberikan perintah demikian. Jenis kelamin yang kemudian diikuti dengan pilihan laki-laki atau perempuan ini cenderung pada pengecekan data kesehatan bagi pendonor yang akan baru atau telah melakukannya. Penelitian ini lanjutan dari penelitian sebelumnya berjudul Kritik Terhadap Kata “Agama” Pada Kuesioner Riwayat Kesehatan & Pernyataan Donor” Di Palang Merah Indonesia Kota Surabaya Unit Donor Darah. DiH: Jurnal Ilmu Hukum Pebruari 2015, Vol. 11, No. 21, Hal. 33 – 38.

 


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya