Seminar Hukum Jaminan Dan Kepailitan Kelas A yang diampu dosen Evi Kongres menghadirkan dua tema yaitu Kewenangan Kurator Dalam Melakukan PHK Terhadap Pekerja Pada Perusahaan Yang Telah Dinyatakan Pailit serta Putusan Serta Merta Terkait Dengan Kewenangan Kurator Dalam Pengurusan Harta Pailit. Seminar ini dibawakan oleh Risma SF, Mita N, Ayu Putri, Afifah, Nike, Achmad Abdul Malik pada 13 Desember 2019. Dalam pemaparannya, pailit seringkali dikaitkan dengan ketidakmampuan suatu perusahaan dalam memenuhi kewajibannya. Padahal pailit juga terkait kewenangan kurator. Kurator memiliki wewenang melakukan PHK serta mengelola harta pailit.
Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya