Astria, Raissa Dan Perkawinan Dini Di Madura

  Jumat, 04 Oktober 2019 - 22:37:25 WIB   -     Dibaca: 517 kali

Astria Yuli Satyarini Sukendar dan Amanda Raissa dibawah bimbingan dosen Tomy Michael menghasilkan tulisan ilmiah berjudul Preventing Of Early Marriage Audio Clip (PEMAC) Untuk Mencegah Fenomena Perkawinan Usia Dini Pada Anak Perempuan DILingkungan Pondok Pasantren Di Madura terbit di Jurnal Ilmu Hukum Hermeneutika VOL. 3, NO. 2, AUGUST 2019 Program STudi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati. Secara garis besar karya penelitiannya berisi maraknya fenomena perkawinan usia dini yang terjadi di lingkungan pondok pesantren khususnya di daerah Madura, Jawa Timur, merupakan salah satu masalah yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah. Presentasi perkawinan usia dini di Kabupaten Bangkalan, angka pasangan yang menikah di bawah usia 20 tahun tercatat sebanyak 23,25%. Di Kabupaten Sumenep tercatat 41,72% yang usia kawin pertamanya kurang dari 20 tahun. Sedangkan di Pamekasan sebesar 19,39%, dan Sampang angkanya sebesar 17,47%. (data BAPPEDA Jawa Timur).1 Dengan adanya perkawinan usia dini ini akan menyebabkan hilangnya hak anak khususnya pada anak perempuan, atas hak pendidikan, hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan pelecehan, hak kesehatan, hak dilindungi dari eksploitasi, dan hak tidak dipisahkan dari orang tua. Resiko anak perempuan yang telah melakukan perkawinan usia dini menyebabkan kondisi anak tersebut akan rawan terjadi gangguan mental seperti down syndrome serta berisiko mendapatkan berbagai masalah kesehatan, emosional, dan sosial jika dibandingkan mereka yang lahir dari pernikahan usia matang dan bahagia. Juga menyebabkan kondisi psikis yaitu dapat menyebabkan trauma dan krisis percaya diri, kemudian emosi tidak berkembang dengan matang. Tujuan utama dari penulisan ini adalah agar berkurangnya keinginan anak perempuan di Pondok Pesantren khususnya wilayah Madura untuk menikah di usia dini. Juga untuk melindungi anak-anak perempuan agar tidak dipaksa untuk melakukan perkawinan usia dini. Serta menciptakan kesadaran terhadap masyarakat mau pun lingkungan agar tidak melakukan perkawina dini karena perkawinan dini memiliki dampak negatif terhadap kedua pasangan terutama perempuan, juga jalannya kehidupan berkeluarganya nanti. Metode pendekatan yang dilakukan oleh penulis adalah metode pendekatan empiris yuridis, yaitu dimana penulis mencari, menggali, dan menemukan fakta-fakta serta kenyataan yang ada di dalam masyarakat dengan melihat situasi dan kondisi yang terjadi.

 

 


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya