Menceritakan isi Pasal 35 Protokol Tambahan Pada Konvensi-Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 Dan Yang Berhubungan Dengan Perlindungan Korban-Korban Pertikaian-Pertikaian Bersenjata Internasional (Protokol I) Dan Bukan Internasional (Protokol II) yaitu:
1. Dalam setiap sengketa bersenjata, hak dari Pihak-pihak dalam sengketa untuk memilih cara-cara atau alat-alat peperangan tidak tak terbatas.
2. Dilarang menggunakan senjata-senjata, projektil-projektil dan bahan-bahan dan cara-cara peperangan yang bersifat mengakibatkan luka (injury) yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu.
3. Dilarang menggunakan cara-cara atau alat-alat peperangan yang bertujuan, atau dapat diharapkan mengakibatkan kerusakan yang hebat, meluas dan berjangka waktu lama terhadap keadaan lingkungan alam.
Penjelasan dilakukan oleh Sintya Ariola dan Anthony Tjandra (Mahasiswa FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya) di Monumen Kapal Selam Surabaya.
Link videonya https://www.youtube.com/watch?v=QMngF_VaVqk
Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya