Wawancara (Januari 2018) terkait apakah itu Pasal 17 ayat (1) dan (2) Protokol 1967. Dilakukan oleh Indah Novitasari, Elisa Margaretha, Muhammad Kemal Mubarok dan Hanief Kurniawan (Mahasiswa FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya) dengan Basuki Rahmat selaku Dosen Magister Management dan Sekretaris Program Pascasarjana STIE PERBANAS Surabaya. Indonesia menjadi salah satu tempat favorit para pencari suaka ataupun pengungsi internasional sebagai tempat singgah. Sebab Indonesia oleh mata dunia dipandang sebagai negara yang memiliki rasa toleransi yang kuat dengan semboyannya Bhineka Tunggal Ika, dengan keragaman ras,suku,budaya,bahasa,agama dan sebagainya yang mampu berjalan serasi di negara yang kaya sumber daya alam ini. Berdasar data yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo, jumlah penduduk Indonesia per 30 Juni 2016 sebanyak 257.912.349 jiwa. Sedangkan laju pertumbuhan penduduk Indonesia saat ini masih di angka 1,49 persen. Maka dalam satu tahun penduduk indonesia bertambah sekitar 4 juta jiwa, sebagaimana dikatakan Kepala BKKBN Pusat dr Surya Chandra. Artinya, di bulan Juli 2017 jumlah penduduk Indonesia lebih dari 262 juta jiwa. Persoalannya disini adalah, dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk di Indonesia maka meningkat pula angka pengangguran di Indonesia. Berdasarkan data BPS Agustus 2017 sebanyak 121,02 juta orang penduduk Indonesia bekerja dan sebanyak 7,04 juta orang menganggur. Hal ini menjadi kekhawatiran mengenai keberlangsungan hidup rakyat Indonesia sendiri. Disisi lain Indonesia yang menjadi tempat favorit para pencari suaka ataupun pengungsi ini juga harus memikirkan mengenai ketersediaan pekerjaan yang layak bagi para pengungsi. Indonesia tidak mempermasalahkan mengenai ras ataupun agama dari para pengungsi sebab kita bangsa non diskriminasi. Hingga 2017 ini Indonesia belum juga meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 ataupun Protokol 1967 karena memikirkan beberapa hal salah satunya mengenai perekonomian negara yang kian tertinggal dengan negara lainnya. Bukan menjadi hal yang tidak mungkin perekonomian Indonesia bisa maju sebab berkaca jika dulu perekonomian dikuasai oleh Amerika dan sekarang beralih dikuasai China. Maka menjadi pertanyaan besar Mampukah Indonesia Menyediakan Pekerjaan Yang Menghasilkan Upah Bagi Para Pengungsi Sedangkan Rakyatnya Sendiri Sedang Berada Pada Ambang Batas Pengangguran Yang Semakin Meningkat?
Pertanyaan :1. Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 17 protokol 1967 ayat (1) dan (2) tentang Pekerjaan Yang Menghasilkan Upah, menurut pandangan anda siapkah Indonesia meratifikasi protokol tersebut dengan pasal demikian yang ada didalamnya?
2. Jika Indonesia meratifikasi protokol 1967 apa dampak yang paling merugikan bagi rakyat Indonesia khususnya dalam prespektif semakin meningkatnya pengangguran di Indonesia jika kita juga harus memperhatikan ketersediaan pekerjaan bagi para pengungsi?
3. Apakah dengan adanya pengungsi yang juga bekerja di Indonesia ini akan berdampak pula dengan melemahnya sistem pertahanan negara baik itu dibidang politik, berubahnya kultur Indonesia, ataupun dampak lainnya selain perekonomian?
Videonya disini ya https://www.youtube.com/watch?v=B4fjH8PTabM
Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya