PLKH Litigasi PTUN Surabaya

  Kamis, 05 Juli 2018 - 14:19:21 WIB   -     Dibaca: 1297 kali

Mahasiswa FH Untag Surabaya melakukan kunjungan lapangan di PTUN Surabaya. Peserta Mata Kuliah Litigasi dengan dosen pembimbing Hufron diterima oleh Advokat Sad Praptanto Wibowo, S.H., M.H., dari Kantor Hukum "PI. Soegiharto HP, S.H., M.H." Semarang yang sedang bersidang di PTUN Surabaya, 5 Juli 2018. Gugatan perkara TUN terkait dengan legalitas hak atas tanah. Sebagai Penggugat adalah Medy Wahyu Sulistiarto. Tergugat adalah Kantor ATR/BPN Surabaya 1, sedangkan Sad Praptanto Wibowo, S.H., M.H., mewakili kepentingan PT. Stellanova untuk mempertahankan hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan seluas 10.178 meter persegi terletak di Kecamatan Pakal Surabaya.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya