Wawancara Terkait PPH Panti Asuhan

  Senin, 02 Juli 2018 - 19:34:53 WIB   -     Dibaca: 934 kali

Pada 26 Juni 2018 di Panti Asuhan Mahbubiyah Jl. Bentul 1/6, Surabaya, sejumlah mahasiswa Hukum Pajak Kelas A melakukan wawancara pelaporan pajak dalam panti asuhan. Wawancara yang dilakukan oleh M. Iqbal Hamdani, Samsul Arifin, Mukti Harjo, Aulia Firdaus M, Sella nur K, Fathur Rohman dan Rois Al Basyar ini menggandeng narasumber Syakban selaku pengasuh Panti Asuhan Mahbubiyah. Adapun tanah panti tersebut masih menggunakan Surat Hijau yang dibayarkan setiap 5 tahun sekali dan membayar retribusi tanah dengan PBB per tahunnya. Ketika muncul Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu menimbulkan perubahan dalam perpajakan yaitu turunnya PPh menjadi 0,5%. Ketika hal ini ditanyakan kepada pengasuh, maka pengenaan pajak yaitu atas bantuan pemerintah seperti subsidi bahan bakar (telah dipotong) dan kebutuhan makanan.

Syakban mengatakan bahwa dia tidak mengetahui mengapa adanya pelaporan pajak dalam hal panti asuhan. Di dalam penjelasannya, mahasiswa memaparkan bahwa pelaporan wajib dilakukan sebagai yayasan terkait PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25. Setelah melakukan wawancara, para mahasiswa memberikan bingkisan kasih pada anak-anak di Panti Asuhan Mahbubiyah. Kesadaran akan membayar pajak adalah hal yang harus disebarluaskan.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya