Penghitungan Pajak Juga Penting Bagi Wajib Pajak

  Minggu, 10 Juni 2018 - 20:53:26 WIB   -     Dibaca: 915 kali

Pada tanggal 8 Juni 2018, Mahasiswa Hukum Pajak Kelas A dan Kelas R bekerjasama dengan Kantor F.Y.I Legal Team (sebagai tindak lanjut MoU dengan FH Untag Surabaya) mengadakan Diskusi Terbatas "Sekilas Mengenal Penghitungan Sederhana PPN, PBB, dan PPH Menurut Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan". Diskusi terbatas ini diisi oleh Sudwijayanti, S.H., M.H. yang merupakan alumni S-1 dan S-2 FH Untag Surabaya. Diskusi yang berlangsung dua jam ini membicarakan PPN sebagai pajak pelayanan dalam suatu daerah, PBB terkait NJOP dan PPH 21, 22 serta 23. Diskusi ini merupakan pengembangan dari teori hukum perpajakan dimana dalam pertemuan kelas sebelumnya membahas teorinya. Dalam diskusi yang diikuti oleh 29 mahasiswa ini berjalan interaktif karena peraturan perundang-undangan terkait perpajakan senantiasa berubah mengikuti perkembangan perekonomian negara. apalagi Direktorat Jenderal Perpajakan menerapkan pajak daring. Oleh karena itu, penghitungan akan PPN, PBB, dan PPH adalah hal mutlak yang dibutuhkan oleh wajib pajak untuk melaporkan kegiatan perpajakannya. Diskusi ini juga diikuti dengan latihan mengerjakan soal yang dua minggu sebelumnya telah diberikan materinya.

*TM


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya