Puluhan Warga dan Perangkat Desa Ikuti Penyuluhan Hukum "Desa mampu menyusun Peraturan Desa"

  Senin, 21 Mei 2018 - 12:35:14 WIB   -     Dibaca: 720 kali

 

Minggu, 13 Mei 2018, bertempat di Pendopo Kec. Sepulu Kab. Bangkalan, Syofyan Hadi, S.H., M.H., selaku dosen Fakultas Hukum Untag Surabaya memaparkan beberapa materi kepada warga desa khususnya kepada desa, BPD dan perangkat-perangkat desa di 4 desa Kab. Bangkalan, yakni Desa Sepulu, Desa Prancak, Desa Kalabetan, dan Desa Maneron.

Materi yang telah Ia paparkan yakni terkait dengan Pemerintahan Desa, Dana Desa, Peraturan Desa, Peraturan Bersama Desa, hak dan kewajiban perangkat desa, serta peran serta masyarakat desa dalam mengawasi dan partisipasi pembangunan desa.

Salah satu audiens, yakni Ketua BPD Sepulu yang bernama KH. Khabibullah Suud, mengajukan pertanyaan “Bagaimana jika rancangan peraturan desa dibuat oleh BPD? ”, Syofyan menjelaskan bahwa “boleh BPD membuat rancangan peraturan desa karena semestinya rancangan peraturan desa dibahas bersama oleh BPD dan Kades, karena sejak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa terbit, tidak ada lagi hirarkie antara BPD dan Kades”.

Acara penyuluhan hukum tentang Teknik Penyusunan Peraturan Desa ini merupakan acara penyuluhan yang pertama kali dilaksanakan di kec. Sepulu Kab. Bangkalan Madura. Dengan terselenggarakannya acara penyuluhan hukum ini, diharapkan dapat terus berlanjut sampai dengan generasi penerus terkhusus mahasiswa Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, sehingga tujuan dari majunya desa dan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan-peraturan yang belaku, dapat tercapai.

*M


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya