Penyuluhan Hukum "Teknik Penyusunan Peraturan Desa"

  Selasa, 01 Mei 2018 - 01:14:56 WIB   -     Dibaca: 1023 kali

 

Halo Guys.. Selamat Pagi.. Bagaimana kabarnya? semoga selalu baik ya.

Info terbaru untuk rekan-rekan jajaran S-1 Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, bahwa pada hari Minggu, 13 Mei 2018, seluruh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang sedang memprogram mata kuliah Perancangan Perundang-Undangan Kelas A (pagi), akan mengadakan sebuah acara pengabdian masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum, khusus 4 desa yang berada di Kabupaten Bangkalan. Keempat desa tersebut yakni Desa Prancak, Desa Sepulu, Desa Kalabetan, dan Desa Maneron. Pengabdian Masyarakat merupakan suatu gerakan proses pemberdayaan diri untuk kepentingan masyarakat. Dengan membentuk masyarakat yang maju maka secara tak langsung akan terbentuk pula sebuah peradaban yang maju karena sebuah peradaban berawal dari kumpulan masyarakat yang saling mempengaruhi dan melengkapi. Acara yang bertema “Teknik Penyusunan Peraturan Desa” ini, bertujuan untuk memperluas wawasan hukum terhadap khalayak umum terutama masyarakat di desa, membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemahaman hukum yang berlaku agar tidak terjadi atau mengurangi ketidakpahaman terhadap hukum, sehingga masyarakat yang berada di desa dapat berpartisipasi dan melakukan pengawasan, baik terhadap peraturan desa maupun kinerja perangkat desa. Tentunya acara tersebut merupakan salah satu proses pelaksanaan dari Tri Dharma perguruan tinggi.

Demikian informasi kali ini. Stay tuned web ini terus ya guys ^^


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya