Mengenal Audit Hukum (Legal Audit)

  Selasa, 16 Februari 2021 - 09:43:22 WIB   -     Dibaca: 364 kali

Pelayanan publik harus bermutu,
Yang bermutu akan mengangkat keluhuran dari setiap karya, bagi kemaslahatan masyarakat. Hukum sebagai alat rekognisi, alat kontrol sosial, dan alat rekayasa sosial akan dapat kehilangan fungsi dan maknanya, jika para pelaku hukum itu mengabaikan dan menggantinya demi mengejar profit setinggi-tingginya.

Patuh hukum, membuat manusia solider terhadap hak dan kewajiban, yang bermuara pada pemuliaan manusia itu seluruhnya, baik sebagai pribadi, stake holder, dan dalam jangkauan lebih luas akan menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang berkualitas.

Berangkat dari permenungan di atas, Audit Hukum (Legal Audit) yaitu Uji kepatuhan hukum, kiranya dapat menjadi alat deteksi untuk memotret apakah suatu lembaga baik itu badan usaha, badan hukum, penyelenggaraan negara, sungguh-sungguh eksis pada tujuan yang sama, sebagai pemberi layanan publik yang berkualitas, yang taat pada hukum, dan tuntas dalam melakukan perbuatan hukum.

Sembah sujud kepada Tuhan yang maha kuasa, bersyukur atas penyelenggaraan-NYA, dan terimakasih kepada keluarga tercinta, semua rekan akademisi dan praktisi, dan semua saja yang olehnya kami dapat menimba ilmu dan inspirasi, sehingga karya ini dapat terselesaikan, untuk membantu “Mengenal Audit Hukum”, sebagai suatu sarana pengembangan ilmu hukum. Buku ini ditulis oleh Dekan Slamet Suhartono beserta Dosen Yovita Arie Mangesti dan Gregorius YPA yang terbit pada Januari 2021.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya