Klirens Etik Dan Pertanggungjawaban Etika

  Kamis, 10 September 2020 - 17:02:08 WIB   -     Dibaca: 498 kali

Pada 3 September 2020, FH Untag Surabaya bersama R.A.De.Rozarie melakukan Diskusi Klirens Etik. Diawali oleh Wiwik Afifah (Kaprodi S1 FH Untag Surabaya) - Mempertanggungjawabkan Penelitian Atau Pertanggungjawaban Penelitian?. Yang mana pertanggungjawaban penelitian sangat penting karena terkait kebaruan yang ditawarkan dalam suatu karya ilmiah. Wiwik Afifah mengatakan bahwa ada etika yang wajib diperhatikan oleh peneliti seperti apa fungsinya dan siapakah yang dituju dalam penelitian tersebut. Narasumber kedua dari R.A.De.Rozarie sekaligus Pengurus IKAPI Jawa Timur - Tomy Michael mengambil tema Menggunakan Manusia Sebagai Objek Penelitian, Bolehkah?. Sesuai Peraturan LIPI RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Klirens Etik Penelitian diketahui bahwa ada tingkatan resiko dalam melakukan penelitian yaitu hijau, kuning dan merah. Khusus yang berwarna merah membutuhkan proses persetujuan yang lama dari komisi etik karena subjek penelitiannya seperti keterbelakangan mental atau penderita HIV/AIDS. Diskusi ini menjadi penting karena Prodi S1 FH Untag Surabaya memiliki Mimbar Keadilan (Akreditasi Sinta 3)  dimana kebaruan adalah hal utama.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya