Kajian Hukum Laut Terhadap Pulau Buatan Dan Pulau Alami

  Selasa, 14 Mei 2019 - 18:44:18 WIB   -     Dibaca: 560 kali

Pada 13 Mei 2019 jam 18.30 - 20.00 di ruang G. 205 FH Untag Surabaya diadakan Diskusi Terbatas Mahasiswa Hukum Laut Kelas R FH Untag Surabaya. Tema yang dibahas yaitu Pulau Lusi Dan Pulau Pasir Kenjeran (Pulau Buatan Dalam Unclos 1982). Adapun narasumber yaitu Tung Anggoro, Mutia Karin Rosediana dan Ufuk Michael Wibowo beserta moderator Nurina Ayuningtyas. Acara ini juga diikuti oleh mahasiswa S2 FH Untag Surabaya, FH Universitas Surabaya, Universitas Negeri Surabaya dan Universitas PGRI Adi Buana Surabaya. Dalam pemaparannya, Pulau Lusi yang merupakan perkembanga dari Pulau Sarinan merupakan pulau buatan karena dipenuhi unsur-unsurnya yaitu ada campur tangan manusia. Hal ini menjadi perdebatan karena terkait penghitungan awal garis pangkal. Sementara dalam diskusi Pulau Pasir Kenjeran merupakan pulau yang harus dikembangkan untuk pariwisata.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya