Tata Cara Penyelenggaraan Reklame

  Rabu, 17 Oktober 2018 - 14:57:59 WIB   -     Dibaca: 777 kali

Sosialisasi Peraturan Walikota Surabaya No. 21 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame dihadiri oleh Liem Tony Dwi Soelistyo (1311800202), Laras Sati (1311800278) dan Adelia Putri Ayu (1311800261). Acara sosialisasi ini diadakan pada 17 Oktober 2018 di Gedung Wanita Candra Kencana. Sosialisasi ini sangat penting untuk diikuti karena reklame harus memiliki media atau tempat khusus untuk tempat pemasangan plat izin penyelenggaraan reklame, memasang papan nama dan nomor telepon penyelenggara reklame.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya