Kolaborasi Hukum Acara MK Dengan FH Unitomo

  Selasa, 09 Oktober 2018 - 10:30:45 WIB   -     Dibaca: 1044 kali

Mempelajari Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yang berdasarkan Pasal 24 C UUD NRI 1945 diperlukan ekstra pemahaman pada PMK juga. Karena keterbatasan waktu sehingga butuh kreativitas dosen menjadi fasilitator agar mahasiswa lebih ekstra membuka UU MK dan PMK yang banyak. Untuk itu pengajar Hukum Acara MK Fakultas Hukum Untag Surabaya serta Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo. Dr. Vieta Imelda Cornelis, S.H., M.Hum., serta Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H. mengkolaborasinya dengan diskusi terbatas dari kedua kelas yang ada di dua fakultas hukum tersebut diawali dengan kelompok Kelas FH Untag Surabaya yang mempelajari PMK PUU dan PMK Pembubaran Partai Politik sedangkan kelas FH Universitas Dr. Soetomo mempelajari UU MK tentang PUU dan Pembubaran Partai Politik (8 Oktober 2018). Selain Diskusi akademik menjadi berkelanjutan para mahasiswa antusias dan seru karena mereka bisa  bersaing dalam hal yang positif melalui dunia akademik yang diciptakan dari dua kampus yang bertetangga. Acara ini akan dilakukan dalam beberapa tahap, Kamis pada 11 Oktober 2018 akan diadakan kunjungan balik dari mahasiswa FH Untag Surabaya sebagai kelanjutan diskusi tersebut. Semoga bisa terus bisa bersinergi dalam ruang akademik. Usai perkuliahan diakhiri foto bersama dengan Dekan FH Untag Surabaya.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya