Memahami Kedudukan PMI Dalam Hukum Perang

  Senin, 30 Juli 2018 - 10:34:50 WIB   -     Dibaca: 935 kali

Seluruh mahasiswa Hukum Internasional Kelas R pada 5 Juli 2018 melakukan dialog ilmiah di Palang Merah Indonesia yang bertempat di Jl. Sumatera 71 Surabaya. Diterima oleh Pungki yang mewakili PMI, dimana ia mengatakan bahwa PMI menjadi perhatian utama di Indonesia karena adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Yang mana dengan keberadaan undang-undang ini, penggunaan lambang seperti Lambang palang Merah, Bulan Sabit Merah serta Kristal Merah harus dapat dipertanggungjawabkan. Di dalam dialog juga diutarakan mengenai A Memori of Solferino yang merupakan cikal bakal Palang Merah Internasional. Dialog ini berjalan selama 120 menit.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya