Pilkada Sebagai Wujud Demokrasi Dan Teknologi Suatu Bangsa

  Rabu, 25 Juli 2018 - 10:29:08 WIB   -     Dibaca: 543 kali

Dimana PILKADA ini dilaksanakan secara serentak di berbagai Daerah khususnya Jawa Timur pada tanggal 27 Juli 2018 yang telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional, sedangkan didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum untuk Pasangan Calon No. Urut 1. Khofifa & Emil, No. Urut 2. Saifullah Yusuf & Puti Guntur Soekarno Bakal Calon tersebut adalah kontestan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur kita juga dapat melihat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017, Pasal 4 menyatakan bahwa pemilihan terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

Proses dan pelaksanaan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang nantinya akan bersinegri dengan jajarannya/structural yang dibentuk yaitu meliputi Penyelengara Pemilihan Kecamatan(PPK), Penyelengara Pemungutan Suara(PPS), Tempat Pemungutan Suara(TPS). Berikut saya akan sedikit menjelaskan mengenai proses PILKADA dari tingkatan/jajaran diatas tadi yang sudah saya jelaskan, ada 5 lembaga yang dibentuk oleh KPU diantaranya sebagai berikut:

  1. TPS, berwenang menjalankan tugas dan fungsinya dalam wilayah masing-masing RW yang ada disekitar untuk membuka ruang aspirasi suara politik pada warganya. TPS dibentuk oleh anggota PPS yang bernama Kelompok Panitia Penyelengara Suara (KPPS) sampai pada rekap pitulasi suara (perolehan) setelah itu hasil suara dikumpulkan dan di bawa kepada PPS Kelurahan.
  2. PPS sebagai tingkat Kelurahan berwenang mengumpulkan hasil rekap pitulasi suara atau C1 yang didapatkan oleh TPS yang ada di wilayah RW masing-masing, sehingga perolehan dari TPS wajib disetorkan kepada PPS di Kelurahan wilayahnya.
  3. PPK, berwenang dan berkewajiban atas pengumpulan suara (Rekap Pitulasi) dari PPS yang dibawahinya, PPK sendiri berhak meminta pertanggung jawaban penuh atas hasil yang diperoleh dari masing-masing PPS yang ada dan juga bukti-bukti proses hasil yang dilakukan oleh KPPS seperti kertas pleno, kotak suara dll.
  4. KPU Kota/Kabupaten, berwenangan dan berkewajiban mengumpulkan seluruh hasil rekap pitulasi yang ada di PPK dan juga dimintai pertanggung jawaban atas proses dan hasil pemungutan suara ditingkat PPK.
  5. KPU JATIM, yang apabila proses dan hasil terkumpul disini adalah tahap terakhir untuk menemukan hasil perhitungan dalam pemungutan suara keseluruhan TPS yang ada di seluruh Provinsi Jawa Timur.

Problematika dan permasalahan dalam PILKADA ini berbeda-beda yang dialami dari tingkat TPS-KPU JATIM secara garis besar yang biasa dan sering terjadi dalam PILKADA ini tidak lain dan tidak bukan adalah human negligence (kelalaian manusia) karena kita tahu sendiri sampai saat ini PEMILU maupun PILKADA yang ada di Indonesia masih menerapkan secara manual dari pencoblosan kertas suara dan jika kita bandingan negara teknologi yang maju seperti Amerika Serikat dan Eropa sudah banya menerapkan Pemilihan umum secara Elektronik-voting secara tidak langsung E-vote ini meminimalisir terjadinya kesalahan dan kecurangan juga dapat memangkas anggaran dari belanja kertas atau pencetakannya. Hasil kunjungan Dhika bagus Prasetya pada 27 Juli 2018 dari PPK Kecamatan Mulyorejo bersama anggota PPK Onang sebagai tugas akhir dari Mata Kuliah Hukum Tata Negara Kelas E.

 


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya