Ketika Pembayaran Pajak Terbentur Angka

  Rabu, 25 Juli 2018 - 09:57:00 WIB   -     Dibaca: 748 kali

Reni Suciati 1311501687, Ima Miftakhul Jannah 1311501694, Lilian Dwi Jayanti 1311501764, Silvyana Damayanti 1311501694, Cipta Realis Buaya 1311401642 dan Bagoes Kurniawan 1311501716 dari Mata Kuliah Hukum Pajak Kelas R melakukan tugas kunjungan wawancara sebagai salah satu bentuk ujian akhir (Juli 2018). Tugas wawancara yang dilakukan pada salah satu perusahaan di Surabaya ini menggali tingkat kepatuhan terhadap pembayaran pajak perusahaan. Diterima dengan baik oleh Dodik (Staf Administrasi) yang menyatakan bahwa dengan jumlah pegawai sekitar 450 orang maka kesulitan yang dihadapi terkait dalam pelaporan pajak terutama dalam hal penghitungan pajak. Perusahaan menggunakan jasa untuk menghitung jumlah pajak. Di dalam hal ini, mahasiswa menjelaskan agar kepatuhan untuk membayar pajak tetap dipertahankan walaupun dalam pajak mengenal self assessment dimana ketika menyerahkan kepada jasa konsultan, perusahaan tetap tidak mengalienasikan seluruhnya kepada pihak jasa.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya